DPRD Batu BARA Setujui Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh

14 Oct 2024
183x Dilihat

BATU BARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

 

Hal ini ditetapkan setelah keseluruhan fraksi menerima dan menyetujui pada Rapat Paripurna pendapat akhir fraksi laporan pansus I dan III, di ruang rapat Paripurna, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Senin (14/10/2024).

 

Sementara itu tentang budaya mengaji tidak dapat ditindaklanjuti karena bertentangan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 10 dan undang-undang nomor 12 tahun 2011 pasal 6  maka saran pansus III DPRD tentang budaya mengaji sebaiknya dituangkan dalam peraturan bupati.

 

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Batu Bara Heri Wahyudi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD.

 

"Dengan disetujuinya Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah akan memberikan payung hukum dan acuan dalam penanganan permukiman kumuh sehingga maksud dan tujuan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman  kumuh di Kabupaten Batu Bara dapat terwujud." Ungkapnya.

 

Sementara itu, tidak dapatnya ditindaklanjuti budaya mengaji  karena bertentangan dengan undang-undang. Pj. Heri Wahyudi menyampaikan bahwa niat tersebut akan dihitung sebagai amal baik karena merupakan niat yang baik.