Satpol PP Batu Bara Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terhadap Wisma Bahagia

09 Aug 2024
100x Dilihat

BATU BARA - Berkenaan dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan prostitusi di Wisma Bahagia Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batu Bara turun langsung untuk mengumpulkan informasi dan memberikan imbauan kepada pemilik wisma untuk melakukan penutupan dalam batas waktu yang tidak ditentukan, Jum'at (09/08/2024).

 

Imbauan ini berdasarkan adanya informasi dari aliansi Masyarakat Desa Antara dan Desa Petatal Anti Perzinahan dan telah terjadi penggrebekan oleh aliansi masyarakat pada hari Jum'at 02 Agustus 2024, pukul 17.00 WIB dan ditemukan 2 pasang yang bukan pasangan suami istri, dan sudah diamankan oleh Polres Batu Bara.

 

Dalam hal ini Satpol PP Batu Bara melakukan koordinasi dengan Kades Antara Fuji Setiawan terkait penggrebekan tersebut dan kades telah mengimbau pemilik wisma untuk menutup usahanya sementara waktu.

 

Pada kesempatan tersebut Satpol PP Batu Bara juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu untuk menggelar rapat bersama masyarakat, pihak wisma, OPD terkait, Camat dan Kades.

 

Setelah ditelusuri Wisma Bahagia memiliki surat izin usaha pariwisata dan Izin mendirikan bangunan dari Dinas Perizinan tertanggal 23 Desember 2020 dan pada tanggal 10 Oktober 2022  Kelompok Aliansi Masyarakat Desa Petatal dan Desa Antara Anti Perzinahan bersama pihak Wisma Bahagia dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu telah melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

 

Adapun isi dari kesepakatan tersebut yaitu penginapan hanya untuk pasangan suami istri, tidak dijadikan sarang judi dan narkoba dan batas waktu operasional hiburan sampai pukul 23.00 WIB.

 

Dalam kesepakatan tersebut jika pemilik Wisma Bahagia melakukan pelanggaran dari isi kesepakatan yang telah dibuat maka bersedia untuk ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.