Bupati Batu Bara Keluarkan Perbup No 53 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik

Batu Bara,

Sesuai dengan ditetapkan nya Peraturan Bupati Batu Bara No.53 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama bulan suci Ramadhan 1442 H di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Adapun maksud dan tujuan Peraturan Bupati Batu Bara ini yakni untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus covid-19. .

Protokol larangan mudik bagi orang yang masuk dan keluar Kabupaten Batu Bara yakni pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik esensial dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. .

Pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Batu Bara ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Untuk informasi lebih lengkapnya Peraturan Bupati Batu Bara No. 53 Tahun 2021 tentang larangan mudik dapat di download DISINI

 

Berita Terkait
Komentar