Desa Pulau Sejuk Kabupaten Batu Bara Masuk Nominasi Desa Anti Korupsi KPK RI

BATU BARA - Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara menjadi salah satu nominasi percontohan desa anti korupsi di Provinsi Sumatera Utara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Sebelum melakukan observasi calon percontohan desa anti korupsi di Desa Pulau Sejuk, tim KPK dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) melaksanakan audiensi bersama Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP.,  yang berlangsung di aula mini Rumah Dinas Bupati, Komplek Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kamis (02/02/2023).

Bupati Zahir berharap dengan dijadikannya Desa Pulau Sejuk sebagai percontohan desa anti korupsi, akan menjadi awal yang baru dalam pencegahan korupsi dengan mewujudkan Indonesia bebas korupsi.

Turut mendampingi Bupati Zahir saat audiensi Pj. Sekda Batu Bara Norma Deli Siregar, Asisten I Setdakab Batu Bara Rusian Heri, Kadis Kominfo Edwin Aldrin Sitorus, Kadis PMD Radiansyah Lubis, Camat Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal dan Kepala Desa Pulau Sejuk Siswanto.

Selanjutnya tim Ditpermas KPK RI melakukan pengecekan lapangan di Desa Pulau Sejuk yang menjadi salah satu nominasi dari 22 desa anti korupsi di 22 provinsi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Firlana Ismayadin yang didampingi rekan timnya Yunva Tri Lestari dan Staf Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wina Cahtianing Rahayu.

“Adanya beberapa prestasi maupun pencapaian Desa Pulau Sejuk bisa menjadi catatan awal untuk menjadikan desa ini sebagai salah satu calon percontohan desa anti korupsi tahun 2023 dari 22 desa di 22 provinsi. Untuk di Sumut sendiri ada empat desa yang masuk nominasi desa anti korupsi,” ungkap Firlana.

Lebih lanjut Firlana menjelaskan, dalam penilaian anti korupsi terdapat lima indikator bersifat masif yang dinilai yang diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.

Lima indikator yang dinilai dalam observasi dan self assesment ini, yaitu aspek penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

“Lima indikator tersebut akan dinilai dan dicocokkan dengan Desa Pulau Sejuk. Kemudian dihitung dan akan diketahui hasil observasi awal,” pungkas Firlana.

Selanjutnya Kepala Desa Pulau Sejuk Siswanto mengatakan setelah masuk nominasi desa anti korupsi, maka Ia akan melakukan berbagai persiapan untuk memenuhi indikator yang ditetapkan oleh KPK RI. 

 

Berita Terkait
Komentar