Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara Gelar Bimtek PPID

Batu Bara,

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan Informasi di Indonesia Khususnya di Kabupaten Batu Bara. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Untuk itu Pemkab Batu Bara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara gelar Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kabupaten Batu Bara di Aula Singapore Land, Kecamatan Sei Balai, Rabu (01/12/2021).

Bupati Batu Bara yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara H. Sakti Alam Siregar, SH membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis PPID.

Turut hadir Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara Zulkarnain, SE, M.Si dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Akhsanul Rizqy Harahap, ST.

Bimtek PPID ini diikuti oleh perwakilan dari masing-masing OPD Se - Kabupaten Batu Bara dengan Pemateri dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan PPID Provinsi Sumatera Utara.

Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara menyampaikan "Kepada seluruh peserta Bimtek diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab".

Masih dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah H. Sakti Alam Siregar berharap Semoga dengan adanya Bimtek ini mampu meningkatkan kinerja kita dalam membangun Kabupaten Batu Bara yang lebih baik dan menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang kreatif, Inovatif dan Profesional. Serta mampu memberikan pelayanan publik yang prima sehingga kebutuhan masyarakat akan informasi dapat kita penuhi.

 

Berita Terkait
Komentar