Pengumuman Batas Waktu Pemberitahuan Peserta Yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Batu Bara,

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: 13/PANSELDA-CASN/2021 tanggal 06 September 2021, kepada peserta seleksi kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru yang hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen dinyatakan positive, wajib lapor kepada Panitia Seleksi CASN Kabupaten Batu Bara melalui WA 081262780984 dengan melampirkan bukti surat keterangan yang menyatakan positif Covid-19, paling lambat 1 (satu) hari sebelum ujian dilaksanakan apabila dilaporkan melewati batas yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.

Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Berita Terkait
Komentar