Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Menyetujui Ranperda Perubahan No.6 Tahun 2020 Menjadi Perda Kabupaten Batu Bara

Batu Bara,

Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.AP, melalui Wakilnya, Oky Iqbal Frima, SE, menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan rancangan perubahan atas peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan dan penyampaian nota Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (06/06/2022). 

Turut hadir dalam anggota DPRD Batu Bara, Unsur Forkopimda, Para Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Batu Bara. 

Sebelumnya, Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Batu Bara telah melakukan pembahasan bersama Pemkab Batu Bara terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan. 

10 Fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara telah menerima dan menyetujui Ranperda perubahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. 

"Terima kasih kepada DPRD Batu Bara yang telah menyetujui Ranperda perubahan Nomor 6 Tahun 2020 dan telah memberikan dukungan maupun kerjasama dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Wakil Oky. 

Selain itu, Wakil Oky juga mengatakan, LKPD Kabupaten Batu Bara Tahun 2021 telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke empat kalinya. 

"Opini WTP kembali kita dapatkan di tahun 2021 dan Kabupaten Batu Bara sudah empat kali berturut-turut mendapatkan penghargaan Opini WTP dari BPK. Semoga dapat kita pertahankan dan kualitas laporan keuangan di tahun selanjutnya dapat ditingkatkan," ungkap Wakil Oky. 

Atas LKPD Kabupaten Batu Bara Tahun 2021 dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Batu Bara.

 

Berita Terkait
Komentar