Susun Rencana Detail Tata Ruang. Pemkab Batubara Gelar Kick Of Meeting

Batu Bara,
Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menyusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan Kecamatan Sei Balai dan Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Yasser mengatakan, penyusunan rencana detail tata ruang Kecamatan Sei Balai dan Kecamatan Datuk Lima Puluh, nantinya akan disusun sedetail mungkin dari segi pengaturan pemanfaatan ruang dan pengaturan zonasi sehingga dapat memberikan gambaran perkotaan yang indah, asri, nyaman dan aman.

“Penyusunan RDTR ini tentunya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum penerbitan perizinan sehingga membuat nyaman pelaku usaha untuk berinvestasi di Kabupaten Batu Bara,” kata Yasser, di Kecamatan Lima Puluh, Senin, (31/8/2020).

Dikatakan Yasser, dalam penyusunan RDTR pastinya memiliki tantangan, apa lagi sebagian besar wilayah di kecamatan ini berada pada kawasan perkebunan dan pertanian. Untuk itu, pihaknya berharap kepada seluruh tim koordinasi penataan ruang Kabupaten Batu Bara dan tim konsultan penyusun RDTR, agar memperhatikan dan mempedomani peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RDTR dan pengaturan zonasi kabupaten/kota.

Menurut Yasser, hal itu sejalan dengan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Batu Bara 2020-2040 yang saat ini telah mencapai tahapan persetujuan substansi Menteri ATR/BPN.

“Kepada seluruh OPD, kita mengharapkan dapat mendukung sepenuhnya penyusunan RDTR ini, termasuk kepada semua pihak baik pelaku usaha maupun pimpinan perusahaan perkebunan. Tentunya rencana penyusunan detail tata ruang Kecamatan Sei Balai dan Datuk Lima puluh akan memberi dampak terhadap wilayah perkebunan, namun kita berharap, semua pihak dapat memandang kepentingan yang lebih luas yaitu untuk tujuan perkembangan Kabupaten Batu Bara,” ujar Yasser.

 

Berita Terkait
Komentar