Penggunaan Pakaian Bercirikan Adat Melayu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara bahwa sesuai dengan ketentuan Pakaian Bercirikan Adat Melayu dipakai pada hari Jum'at, Minggu pertama dan ketiga setiap bulanya.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, berdasarkan hasil pengamatan kami masih ada Perangkat Daerah yang tidak menggunakan Pakaian Bercirikan Adat Melayu tersebut. Oleh sebab itu, diminta kepada Saudara/i untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan mengkoordinir penggunaan Pakaian Bercirikan Adat Melayu di masing-masing unit kerjanya, selanjutnya agar Saudara/i memberikan teguran tertulis kepada pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dan tembusannya disampaikan kepada Bupati Batu Bara c/q Bagian Organisasi Setdakab Batu Bara.

Diinformasikan kepada Perangkat Daerah yang memiliki UPT, Kelurahan dan Desa agar dapat meneruskan surat ini untuk di pedomani.

Informasi lebih lengkap dapat didownload dibawah ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.