HUT RI Ke-75,Mendapat Remisi, Bupati Hadiri dan Santuni Narapidana

Batu Bara,

Dihari ulang tahun kemerdekaan republik indonesia, 1110 Narapidana mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Batu Bara bersama Ketua TP – PKK Batu Bara beserta Ketua Lapas Kelas II-A Labuhan Ruku, memberikan Santunan dan Remisi Khusus pada tahanan.

Sebanyak 1110 Narapidana mendapatkan remisi, 4 di antaranya bebas, 2 bebas bersyarat dan 1108 lainnya dapat pemotongan masa tahanan.

Turut hadir, Sekdakab Batu Bara, Kadis Kesehatan dan Kadis Kominfo Batu Bara.

Pada pemberian Remisi Khusus atas dasar wujud apresiasi terhadap pencapaian dalam perbaikan diri dalam perilaku sehari – hari.

Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP berharap kepada warga Binaan Lapas Kelas II-A Labuhan Ruku dapat meningkatkan kegiatan produktif dan kreatif, nantinya akan bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Batu Bara.

“Ketika bebas dari Lapas, mantan narapidana dapat menghasilkan produk yang bernilai”, ucap Zahir. Senin (17/08/2020) di Lapas Kelas II-A Labuhan Ruku, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

 

Berita Terkait
Komentar